Senin, 30 Agustus 2010
Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang :
1.. Hasan Al-Basri, diriwayatkan darinya bahwa dia berkata, " Tidak mengapa memberikan uang-uang dirham di dalam zakat fitrah. ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, vol. III, hal.174 )
2.. Abu Ishaq AS-Subai'i, ( Penghafal hadis, Syaikh Kufah, Tokok Tabi'in terkemuka ) meriwayatkan dari Zuhair bahwa dia berkata, aku mendengar Abu Ishaq berkata, " Aku berjumpa dengan mereka dan mereka memberikan uang uang dirham pada zakat fitrah dengan senilai makanan.
3.. Umar bin Abdul Aziz meriwayatkan dari Waki' dari Qurrah bahwa dia berkata, " Sampai kepada kami surat dari Umar bin Abdul Aziz tentang zakat fitrah, " Satu sha / 2.7 liter atas setiap orang atau nilainya setengah dirham". ( Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. II, hal. 316 ).
4.. Ini juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
5.. Pendapat ulama Mahzab Hanafi.
6.. Pendapat sekelompok ulama Mahzab Maliki, seperti : Ibnu Habib, Ashbag, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar ( Ahli fiqih dan ibadah ) dan Ibnu Wahab ( Ahli hadis )
Pendapat sekelompok besar imam, kalangan tabi'in dan para ahli fiqih umat ini yang berpendapat boleh mengeluarkan nilai harga zakat fitrah dalam bentuk uang, padahal ketika itu system barter masih berlaku.
Menurut Syek Ali Jum'ah ( Mufti Mesir ) mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang lebih utama, karena memberikan kemudahan bagi orang fakir untuk membeli apa saja yang ia inginkan pada hari raya.
Sebab kadang-kadang dia tidak membutuhkan beras, tetapi lebih membutuhkan pakaian-pakaian, daging, atau selain itu.
Prinsip dasar yang menjadi alasan disyariatkannya zakat fitrah adalah kemaslahatan orang fakir dan mencukupkan kebutuhannya pada hari raya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar