Senin, 25 Oktober 2010

Makhluk Hebat itu Adalah Wanita



“ Aku tidak peduli pada jumlah mereka yang banyak, di tanganku pun ada pedang yang tajam ”

itulah ungkapan Zainab Putri Rosululloh SAW tercinta yang telah dikepung oleh kaum musyrikin Quraisy yang menghalanginya keluar Mekkah. Tidak ada setitikpun keraguan maupun ketakutan dari kata yang terlontar dari lisannya, membuktikan betapa keimanan telah menghujam kuat di ruh dan sekujur tubuh serta fikiran sehingga meluapkan keberanian yang tak akan terbendung dengan kekuatan apapun. Itulah ia, sebagai salah satu contoh wanita pemberani yang Alloh lahirkan dengan penuh kemuliaan yang menghiasinya. Wanita yang diidentikkan dengan makhluk lemah, sebenarnya sangatlah berpengaruh kuat terhadap tumbuh kembangnya suatu keluarga, bangsa bahkan agama sekalipun. Makhluk yang mampu menerbitkan fajar baru bagi peradaban dunia sehingga ia menempati tempat yang khusus dan mulia di ‘ Dien ‘ ini “ sebagai tiang Agama”.

Tegarnya Asyiah, istri Fir’aun yang tetap kuat aqidahnya di kala siksaan pedih fir’aun yang ingin diakui sebagai Tuhan di hempaskan mentah-mentah olehnya dengan mengatakan “engkau hanyalah makhluk ciptaan Alloh, Sesungguhnya aku hanya beriman kepada Alloh ” adalah hal lain yang tak terbantahkan. Sehingga Rosululloh SAW tercinta berkata tentangnya “ Wanita-wanita terbaik sepanjang sejarah adalah Maryam binti Imran, Khadijah binti Khuwailid, Fahtimah binti Muhammad, dan Asiyah, Istri Fir’aun ”. Ini adalah bukti persetujuan dan pengakuan Nabi, betapa mulianya Asyiah, yang mampu berkata “ tidak “ ketika wanita yang lain berkata “ iya “.

Di masa kini, sungguh suatu hal yang mungkin sulit menemukannya akan tetapi sebenarnya ia tetaplah ada. Ia mawar terpilih diantara jutaan bunga harum yang bermekaran di taman. Hingga dikisahkan seorang nama dalam sejarah perjuangan Indonesia, mu’minah sejati bernama Raden Ajeng Kartini. Betapa teguh pendiriannya sebagai seorang muslimah yang memiliki pemahaman yang baik setelah ia pernah terpuruk sebelumnya karena hasutan misionaris. Ia torehkan dalam tinta penuh keberanian di suratnya.

” Bagaimana pendapatmu tentang Zending (misi penyebaran agama Kristen), jika bermaksud berbuat baik kepada rakyat Jawa semata-mata atas dasar cinta kasih, bukan dalam rangka Kristenisasi bagi orang Islam, melepaskan kepercayaannya sendiri dan memeluk agama lain merupakan dosa yg sebesar-besarnya. Pendek kata, boleh melakukan zending, tetapi janganlah meng-kristen-kan orang lain. Mungkinkah itu dilakukan ? “ (kepada E.C Abendanon, 31 january 1903)

Itulah mereka wanita-wanita syurga. Untaian nama dikisah mereka selalu menjadi bagian terbaik dalam sejarah. Tertulis dengan jelas, sejelas pahatan mengukir diatas batu cadas yang terlihat kokoh dan takkan terhapus alam. Sehingga yang dikhawatirkan Rosululloh tidaklah terjadi:

"Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kamu dan perbanyakkanlah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni Neraka." (H.R Muslim)

Akhwati fillah Rohimakumulloh, Sesungguhnya Engkau adalah bara yang akan terus mengobarkan semangat suami dikala menjadi bidadari dirumah dan penjaga aib serta harta suami. Menjadi cahaya penyejuk dikala kelelahan menjangkiti perjuangan lelaki halalmu tersebut. Dan tidak berhenti disitu, engkau merupakan energi abadi ketika pria sejatimu lemah sehingga ia kuat kembali dengan semangat be-ratus kali lipat dengan sedikit nasehat bahkan hanya semudah sunggingan senyum sekalipun. Itu semua bisa terjadi andai engkau memahami bahwa lahirnya jundi-jundi dakwah unggulan itu di tangan kalian.

Rabu, 20 Oktober 2010

Kualitas Suami Masa Depan


VIVAnews - Tidak peduli bagaimana sifat dan kepribadian pria, ada karakteristik tertentu yang harus ia miliki untuk menjadi suami yang berkualitas di masa depan. Bagi Anda yang belum menikah, segera cek apakah pasangan saat ini memiliki kriteria sebagai suami berkualitas di masa mendatang.

Berikut ciri-ciri pria yang pantas untuk Anda jadikan pasangan hidup, seperti dikutip dari laman Shine:

Jujur

Memiliki pasangan yang jujur bisa memberikan ketenangan batin. Jangan sampai kekasih yang akan dijadikan suami menyimpan rahasia dari Anda. Keterbukaan adalah kunci keharmonisan dalam rumah tangga.

Selalu Memberikan Dukungan


Dukungan dari kekasih adalah penyemangat hidup seseorang. Begitupula jika dia telah menjadi suami di masa depan. Suami yang selalu memberikan dukungan pada istrinya bisa menjadi kunci pernikahan berhasil.

Punya kepribadian menyenangkan

Apakah calon suami punya selera humor yang baik, atau tidak mudah diajak bercanda? Ia adalah orang yang akan menemani Anda menghabiskan sisa hidup. Jika Anda tidak menikmati kebersamaan dengannya sekarang, 10 atau 20 tahun lagi hubungan Anda bisa makin hambar. Pernikahan selalu diwarnai suka dan duka, tapi setidaknya ada saat-saat tertentu pasangan bisa membahagiakan Anda.

Pekerja keras

Tugas seorang pria adalah mencari nafkah untuk keluarganya. Meski saat ini kebanyakan wanita juga berkarier untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga, seorang pria tetap memikul tanggung jawab utama untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Pria yang malas dan bukan tipe pekerja keras hanya akan membuat rumah tangga Anda terpuruk. Untuk itu, cobalah selektif dalam memilih suami. Tapi, bukan berarti Anda hanya mengharapkan pria kaya untuk dijadikan pasangan hidup. Cari pria yang mau bekerja keras untuk keluarganya.

Mencintai apa adanya

Mencintai segala kekurangan yang ada pada diri seseorang akan lebih baik daripada mencintai kelebihannya. Jika pria menyukai wanita dari kecantikannya, suatu saat rasa cintanya bisa saja pudar seiring dengan pudarnya kecantikan Anda. Namun, jika dia bisa menerima segala kekurangan Anda, dialah calon suami yang tepat untuk Anda pilih.

Jumat, 01 Oktober 2010

Seputar Aqiqah Anak


Pengertian Aqiqah

Mengenai pengertian aqiqah disebutkan dalam kitab-kitab para ulama –semisal dalam kitab fiqh Syafi’iyah-, yaitu aqiqah berasal dari kata (عَقَّ يَعِقُّ). Secara bahasa, aqiqah adalah sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan secara istilah, aqiqah berarti sesuatu yang disembelih ketika menggundul kepala si bayi. Aqiqah dinamakan dengan sebabnya karena menyembelihnya berarti (يُعَقُّ), yaitu memotong, sedangkan rambut kepala si bayi dicukur pula ketika itu.[1]

Pensyariatan Aqiqah

Aqiqah adalah sesuatu amalan yang disyari’atkan oleh kebanyakan ulama semacam Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, para fuqoha tabi’in, dan para ulama di berbagai negeri. Dalil pensyariatan aqiqah adalah sebagai berikut.

Pertama: Hadits Salman bin ‘Amir.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »

“Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya." (HR. Bukhari no. 5472)

Kedua: Hadits Samuroh bin Jundub.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ketiga: Hadits –Ummul Mukminin- ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ أَنَّهُمْ دَخَلُوا عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ فَسَأَلُوهَا عَنِ الْعَقِيقَةِ فَأَخْبَرَتْهُمْ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُمْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ عَلِىٍّ وَأُمِّ كُرْزٍ وَبُرَيْدَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَأَنَسٍ وَسَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَحَفْصَةُ هِىَ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ.

Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti 'Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa 'Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya[2]) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan."

Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti 'Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq." (HR. Tirmidzi no. 1513. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)

Keempat: Hadits Ibnu ‘Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba jantan).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih[3])

Hukum Aqiqah

Setelah kita melihat hadits-hadits tentang pensyariatan aqiqah di atas, lantas apakah hukum aqiqah itu sendiri? Wajib ataukah sunnah?

Mengenai masalah ini, para ulama terdapat silang pendapat.

Berdasarkan hadits,

مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا

“Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya" (HR. Bukhari no. 5472), juga berdasarkan hadits lainnya, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah itu wajib semacam ulama Zhohiriyah (Daud, Ibnu Hazm, dkk), dan Al Hasan Al Bashri. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum aqiqah itu tidak wajib dan juga tidak sunnah. –Demikian dikatakan oleh Asy Syaukani dalam Nailul Author-[4]

Hadits dari jumhur ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah berpegang pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Barangsiapa yang senang untuk mengaqiqahi anaknya, maka lakukanlah.”[5] Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah itu tidak wajib karena di sini dikatakan boleh memilih. Dalil ini adalah indikasi yang memalingkan perintah yang disebutkan dalam hadits-hadits yang memerintahkan aqiqah kepada perintah sunnah.[6]

Lalu bagaimana dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunnah?

Ibnul Mundzir –sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath- mengatakan, “Ulama Hanafiyah (ashabur ro’yi) yang mengingkari sunnahnya aqiqah telah menyelisihi hadits-hadits shahih mengenai hal ini. Sebagian mereka berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik dalam Al Muwatho’ dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari ayahnya, ia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai aqiqah. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا أُحِبّ الْعُقُوق

“Aku tidak menyukai aqiqah”, seakan-akan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai penamaan aqiqah. Lalu beliau bersabda,

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَد فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسَك عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ

“Siapa saja yang dilahirkan anak untuknya, maka ia suka dinusuk (diaqiqahi), maka lakukanlah.”[7]

Dalam riwayat Sa’id bin Manshur, dari Sufyan, dari Zaid bin Aslam dari seorang Bani Dhomroh dari pamannya, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai aqiqah sedangkan beliau di mimbar di Arofah, lalu beliau menyebutkan semacam tadi.” Hadits ini pun memiliki penguat dari hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dikeluarkan oleh Abu Daud. Dua hadits ini dikuatkan satu dan lainnya. Abu ‘Umr mengatakan, “Aku tidak mengetahui hadits tersebut marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) kecuali dari dua riwayat ini.” Al Bazzar dan Abusy Syaikh juga telah mengeluarkan hadits tentang aqiqah dari Abu Sa’id, namun hadits tersebut bukanlah jadi hujjah bagi yang menyatakan tidak disyari’atkannya aqiqah. Bahkan akhir hadits jelas-jelas menetapkan disyariatkannya aqiqah. Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah lebih utama menyebut aqiqah dnegan nasikah atau dzabihah, dan dilarang menyebutnya dengan aqiqah. Telah dinukil dari Ibnu Abid Dam dari beberapa sahabat mengenai penamaan semacam ini sebagaimana tidak disukai pula menyebut Isya dengan ‘atamah.”[8]

Kesimpulan: Aqiqah adalah suatu yang disyariatkan tidak sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah. Hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Sedangkan kami sendiri lebih cenderung pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan hukum aqiqah adalah sunnah. Namun sudah sepantasnya bagi orang yang mampu yang diberi kelebih rizki oleh Allah Ta’ala tidak meninggalkan syari’at yang mulia ini.

Sayyid Sabiq -rahimahullah- memiliki perkataan yang amat baik. Beliau berkata, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sunnah yang amat dianjurkan), walaupun si ayah (yang membiayai aqiqah) adalah orang yang dalam keadaan sulit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap melakukan aqiqah , begitu pula sahabatnya. Telah diriwayatkan oleh penyusun kitab sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. Sedangkan ulama yang mewajibkan aqiqah adalah Al Laits dan Daud Azh Zhohiri.”[9]

Sayyid Sabiq menyatakan bahwa jika si ayah dalam keadaan sulit sekalipun hendaklah melakukan aqiqah. Apa yang beliau utarakan senada dengan perkataan Imam Ahmad -rahimahullah-. Imam Ahmad pernah berkata,

إذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ ، فَاسْتَقْرَضَ ، رَجَوْت أَنْ يُخْلِفَ اللَّهُ عَلَيْهِ ، إحْيَاءَ سُنَّةٍ .

“Jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk mengaqiqahi (buah hatinya), maka hendaklah ia mencari utangan. Aku berharap ia mendapatkan ganti di sisi Allah karena ia berarti telah menghidupkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[10]

Manfaat Aqiqah

Dalam hadits disebutkan,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya.”

Para ulama berselisih pendapat mengenai maksud hadits di atas. Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jika seorang anak tidak diaqiqahi, dia tidak akan memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya.[11]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin juga pernah menjelaskan maksud hadits di atas. Beliau –rahimahullah- mengatakan,

“Sebagian ulama mengartikan “setiap anak digadaikan dengan aqiqahnya” bahwasanya aqiqah adalah sebab anak tersebut terlepas dari kegelisahan dalam maslahat agama dan dunianya. Hatinya akan begitu lapang setelah diaqiqahi. Jika seorang anak tidak diaqiqahi maka keadaannya akan selalu gelisah layaknya orang yang berutang dan menggadaikan barangnya. Inilah pendapat yang lebih tepat tentang maksud hadits tersebut. Jadi, aqiqah adalah sebab seorang anak akan mendapatkan kemaslahatan, hatinya pun tidak begitu gelisah dan semakin mudah dalam aktivitasnya.”[12]

Siapa yang Dituntut Melaksanakan Aqiqah?

Aqiqah dituntut pada ayah selaku penanggung nafkah. Aqiqah ini diambil dari harta ayah dan bukan harta anak. Selain ayah boleh menanggung biaya aqiqah, namun dengan seizin ayahnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Subulus Salam, Ash Shon’ani -rahimahullah- mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, aqiqah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, aqiqah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi aqiqah.”[13]

Dalam masalah ini berarti ada perselisihan pendapat, siapakah yang dituntut melaksanakan aqiqah. Namun tentu saja yang utama adalah ayah yang menanggung biaya ini, apalagi ayahlah yang sudah jelas penanggung nafkah keluarga. Sehingga kurang tepat jika aqiqah dibebankan pada anak atau ibu yang sama sekali bukan orang yang bertanggung jawab mencari nafkah keluarga. Wallahu a’lam.

Lalu bagaimanakah dengan aqiqah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap cucunya –Al Hasan dan Al Husain-?

Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini -rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan aqiqah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduany adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan aqiqah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika aqiqah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena aqiqah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan aqiqah diambil dari harta anak. ”[14]

Bagaimana Jika Tidak Mampu Aqiqah? Apakah Harus Mengaqiqahi Diri Sendiri Ketika Dewasa?

Aqiqah tentu saja melihat pada kemampuan orang yang bertanggung jawab untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16).

Asy Syarbini –rahimahullah- menjelaskan, “Jika orang tua tidak mampu melakukan aqiqah pada saat kelahiran, namun setelah itu ia mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh kelahiran, maka ketika itu ia disunnahkan melaksanakan aqiqah. Jika orang tua mendapati kemudahan pelaksanaan aqiqah setelah hari ketujuh dan masih tersisa sedikit waktu istri mengalami nifas, maka sebagian ulama belakangan tidak memerintahkan untuk dilaksanakan aqiqah. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menganjurkan dilaksanakannya aqiqah jika masih dalam masa nifas, inilah pendapat yang dikuatkan oleh Al Anwar.”[15]

Lalu bagaimana jika bayi sebenarnya mampu diaqiqahi ketika lahir, namun sampai dewasa, ia belum juga diaqiqahi?

Menurut ulama Syafi’iyah, orang tua yang mampu mengaqiqahi, ia tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa. Jika sampai dewasa, anak tersebut belum juga diaqiqahi, maka ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri. Sedangkan sebagian orang yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai Nabi, dalam Al Majmu’ disebut sebagai pendapat yang batil.[16]

Sebagaimana pula dikatakan dalam salah satu kitab ulama Syafi’iyah, Kifayatul Akhyar, “Riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah diangkat menjadi Nabi adalah riwayat yang dho’if (lemah) dari setiap jalannya.”[17]

Pendapat yang bagus tentang masalah ini diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin. Ada sebuah pertanyaan yang pernah diajukan kepada beliau –rahimahullah-, “Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?”

Beliau -rahimahullah- memberikan jawaban –di antaranya-,

“Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu melaksanakan aqiqah ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.”[18]

Intinya, untuk masalah ini kembali ke kemampuan sang ayah ketika bayi itu lahir. Jika ayahnya di hari kelahiran termasuk orang yang tidak mampu untuk melaksanakan aqiqah, maka aqiqahnya jadi gugur termasuk pula ketika ia dewasa. Sedangkan jika sang ayah adalah orang yang mampu ketika itu, maka sampai dewasa pun si anak dituntut untuk diaqiqahi. Adapun jika si anak mengaqiqahi dirinya ketika dewasa, maka ini pendapat yang perlu dikritisi. Karena Imam Asy Syafi’i sendiri menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengaqiqahi dirinya sendiri (ketika dewasa) sebagaimana disebutkan dalam salah satu kitab fiqih Syafi’iyah Kifayatul Akhyar[19].Wallahu a’lam.

Pembahasan aqiqah tidak hanya sampai di sini, kita masih melanjutkan beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan aqiqah. Semoga Allah mudahkan.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi wa taimmush sholihaat.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Panggang-GK, 25 Jumadits Tsani 1431 H, 07/06/2010
Artikel www.rumaysho.com

[1] Lihat Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al Minhaj (Kitab Syarh Minhaj Ath Tholibin), Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, 4/390, Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.

[2] Sebagaimana keterangan dari Sayyid Sabiq dalam catatan kaki kitab Fiqh Sunnah, 3/327, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut-Lebanon.

[3] Namun pembahasan mengenai hadits ini -insya Allah- akan disinggung selanjutnya pada pembahasan “hewan yang diaqiqahi” dalam tulisan serial kedua.

[4] Nailul Author, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, 8/154, Mawqi’ Al Waroq.

[5] HR. Ahmad 2/182. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

[6] Nailul Author, 8/154.

[7] HR. Ahmad 5/430 dan Abu Daud 2842. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[8] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 9/588, Darul Ma’rifah, 1379.

[9] Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 3/326, Darul Kutub Al ‘Arobi, Beirut.

[10] Al Mughni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, 11/120, Darul Fikr, cetakan pertama, 1405

[11] Subulus Salam Syarh Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani, Ta’liq: Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 4/337, Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1427 H.

[12] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 95, no. 19.

[13] Idem.

[14] Mughnil Muhtaj, 4/391.

[15] Idem.

[16] Lihat Mughnil Muhtaj, 4/391.

[17] Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad bin Al Husaini Al Hushni Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, hal. 705, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1422 H.

[18] Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6

[19] Lihat Kifayatul Akhyar,hal. 705

Senin, 27 September 2010

Hal-hal Berkenaan dengan Qurban

Dalil-dalil qurban
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar:ayat 2 "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba".
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Umar bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah mengatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.
Imam Ahmad berkata: ukuran mampu qurban adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi: No.1413).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari
Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu"(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu'alam bissowab

Sabtu, 18 September 2010

KUINGIN CINTA BERSEMI DI BULAN SYAWAL


Oleh Muhammad Haden Aulia Husein
Rumah Zakat-Bandung

“Kulihat kaumku tak lagi punya cinta, mereka putuskan setiap ikatan dan hubungan, mereka perlihatkan sikap bermusuhan dan cercaan, mereka taati perintah musuh yang tak mau dimintai pertanggungjawaban.”

Itulah sepenggal syair yang diungkapkan paman Rasulullah SAW, Abu Thalib, ketika melihat kondisi kaum Quraisy yang memusuhi Nabi Muhammad. Jika kita coba menilik sejenak dengan kondisi kita saat ini, mungkin barisan catatan kelam pribadi kita secara tidak langsung mulai mendekat dengan kondisi kaum Quraisy pada saat itu. Betapa banyak saudara kandung yang membenci saudaranya hingga saling bunuh, berapa anak durhaka yang menghinakan orangtuanya, ribuan sahabat yang berubah menjadi musuh dan lain sebagainya.

Renungan mendalam seharusnya mampu kita hadirkan di relung jiwa dan hati kita, apakah ucapan dan perbutan kita tidak menyakiti saudara, teman, sahabat bahkan orang tua? Mungkin hanya sekedar siluet tipis yang mungkin didapatkan pandangan fana ini jika tidak ada rasa berlandaskan keimanan. Gambaran yang tidak mampu mengguncangkan hati dan jiwa untuk penyesalan perbuatan.

Hanya seseorang yang memiliki cinta Illahi yang tulus dan jujur untuk menyikapi kekurangan tiap manusia dengan kasih sayangnya. Kasih sayang ini hanya di dapatkan jika hamba tersebut mengenal Sang Pemilik Cinta sesungguhnya, mengenal-Nya dengan keilmuan yang mantap sehingga mampu memberikan yang terbaik untuk perjuangan cinta kepada-Nya, sehingga ia akan mampu mereguk dengan sempurna manisnya keimanan.

Dari Anas ra. dari Nabi SAW bersabda:
”Tiga perkara yang apabila terdapat pada diri seseorang, niscaya ia akan merasakan manisnya iman, yaitu hendaknya Allah dan rasul-Nya lebih dicintainya daripada yang lain. Hendaklah bila ia mencintai seseorang semata-mata karena Allah. Hendaklah ia benci untuk kembali kepada kekafiran sebagaimana ia benci kalau akan dicampakkan ke dalam api neraka,” HR. Bukhari.

Dalam hari-hari kemenangan di Syawal ini, sudah selayaknya kita membuktikan cinta fitri ini kepada Allah semata, agar ia menggeliat memekarkan bunga ketakwaan semerbak kasturi yang mewangikan ayat-ayat kauniyah-Nya di Alam raya. Sungguh, tantangan terberat untuk menumbuh kembangkan cinta suci ini adalah pribadi kita yang enggan merahatkan jiwa dari kecintaannya terhadap dunia. Karenanya, mari kita merevolusi cinta kita demi mendapat kemenangan hakiki di bulan kemenangan ini, yaitu dengan meraih cinta-Nya yang abadi. Awali dia dengan merayu-Nya melalui lantunan bacaan surat-surat cinta-Nya kepada kita di Al Qur’an.

Kemudian tetapkanlah di tiap-tiap malam yang dimiliki dengan menghidupkan kembali dengan qiyamullail yang terasa nikmat bagi mukhlisin. Sehingga di siang harinya kita menjadi mukmin kuat yang lebih Allah sukai dibandingkan hamba-nya yang lain. Dan amalan inilah yang akan membeningkan hati kita di hari kemenangan Syawal sebenarnya, inilah kenikmatan hidup yang sesungguhnya.

Hasan Al-Bashri melukiskan kenikmatan yang akan didapatkan seorang hamba yang memiliki kebeningan hati ini dalam ungkapan: “Tak ada lagi yang tersisa dari kenikmatan hidup, kecuali tiga hal. Pertama, saudara yang selalu kau dapatkan kebaikannya; bila engkau menyimpang ia akan meluruskanmu. Kedua, shalat dalam keterhimpunan (jasad, hati dan pikiran), kau terlindungi dari melupakannya dan kau penuh meliput ganjarannya. Ketiga, cukuplah kebahagiaan hidup dicapai, bila kelak tidak ada seorang pun punya celah menuntutmu di hari kiamat.”

Selasa, 07 September 2010

HADITS PALSU Ramadhan Setahun Full


oleh Ustadz Salman Al-Islamy, Al Hafidz


Hadits yang satu ini sering muncul dari mulut para muballigh dan penceramah pada hari hari akhir bulan Ramadhan.

Sebenarnya hadits yang satu ini adalah hadits yang cukup panjang,namun yang sering disampaikan hanya penggalannya saja.

Teks hadits tersebut adalah sebagai berikut : Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu,dia berkata,"Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,bersabda,"Seandainya umatku mengetahui pahala ibadah bulan Ramadhan,niscaya mereka menginginkan agar satu tahun full menjadi Ramadhan semua."

Setelah diadakan "diagnosa" melalui "laboratorium" penelitian hadits,maka hadits Ramadhan Setahun Full dinyatakan positif sebagai Hadits palsu,karena dalam setiap sanadnya terdapat rawi yang bernama Jarir bin Ayyub al-Bajali.

Jarir bin Ayyub al-Bajali ini oleh para kritikus Hadits dinilai sebagai pemalsu Hadits,matruk dan munkar.

Diantara para ulama yang mengatakan Hadits Ramadhan Setahun Full palsu adalah :

1.Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya al-Mathalib al-'Aliyah
2.Imam Ibn 'Araq al-Kannani dalam kitabnya Tanzih al-Syariah al-Marfu'ah an al-Akhbar al-Syani'ah al-Maudhu'ah
3.Imam al-Syaukani dalam kitabnya Fawaid al-Majmu'ah fi al-Ahadits al-Maudhu'ah

Hadits palsu ramadhan setahun full dinukil oleh Utsman al-Khubbani dalam kitabnya Durrah al-Nashihin.

Durrah al-Nashihin adalah sebuah kitab yang berisi petuah petuah untuk beribadah,namun dituding oleh para ahli hadits sebagai kitab yang banyak berisi hadits hadits palsu dan kisah kisah imajinasi.

Lewat kitab ini pula tampaknya hadits diatas itu beredar di masyarakat,karena kitab ini banyak diajarkan di pesantren pesantren dan majlis majlis ta'lim.

Senin, 06 September 2010

Kaffarah Hukum dan Penjelasannya


Sebagian besar ulama berpendapat akan wajibnya kaffarah. Berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ’anhu- terdahulu.

Dimana seseorang sahabat datang yang berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, binasalah saya!” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang telah membuatmu binasa?” Dia berkata, “Saya telah berhubungan intim dengan istriku pada siang hari Ramadhan.“
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau memiliki kemampuan untuk membebaskan seorang budak?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau sanggup untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau sanggup untuk memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak.” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terduduk, hingga ada yang membawa setandan kurma kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda kepada orang tersebut, “Bersedekahlah dengan korma ini.” Dia bertanya, ”Apakah -sedekah tersebut- kepada yang paling miskin diantara kami? Karena tidak ada diantara dua batas desa kami, penduduknya yang lebih butuh dari pada kami.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa hingga geraham beliau menjadi terlihat, dan bersabda, “Pergilah dan berilah keluargamu makan dengan kurma ini.”

(HR. al-Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 781-782 dan selainnya)

Dan pada riwayat lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Dan puasalah engkau menggantikan hari tersebut.”
(HR. Abu Dawud no. 2583, al-Hakim 2/203, ad-Daraquthni 2/190, Ibnu Khuzaimah no. 1954 dan al-Baihaqi 4/226-227 dari jalan Hisyam bin Sa’ad dari az-Zuhri dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Abu Hurairah) -Telah diterangkan akan kelemahan lafazh tambahan ini sebelumnya.-

Dan diriwayatkan pada jalan lainnya, dari jalan Ibnu al-Musayyab dari Abu Hurairah, pada riwayat Ibnu Majah 1/523, namun pada sanadnya terdapat Abdul Jabbar bin Umar dan dia perawi yang dha’if.

Imam Ahmad juga meriwayatkan didalam Musnad beliau 2/208, dari jalan Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semisal dengan hadits diatas.
Dan juga diriwayatkan dari Aisyah -radhiallahu ’anha- secara marfu’ semisal dengan hadits Abu Hurairah. (HR. al-Bukhari no. 1935 dan Muslim no. 783)
Sebagian ulama lainnya menyelisihi pendapat ini, diantara mereka adalah asy-Sya’bi, an-Nakha’i, Sa’id bin Jubair dan Muhammad bin Sirin. Mereka berpendapat bahwa kaffarah tidaklahwajib. Seandainya wajib, niscaya tidak akan gugur karena keadaan -ekonomi- yang sempit.

Pendapat yang shahih adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil-dalil syara’ yang sangat jelas menunjukkan keharusan membayarkan kaffarah bagi seseorang yang melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan.

Sedangkan pendapat yang menyatakan tidak wajibnya kaffarah dengan dalih gugurnya kaffarah tersebut jika dalam keadaan sempit, adalah inferensi dari masalah yang masih diperdebatkan oleh ulama..
Dimana masalah ini, yaitu jika seseorang dalam keadaan kesulitan/tidak mampu dalam membayarkan kaffarah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Terdapat dua pendapat dikalangan ulama berkaitan dengan keadaan semisal ini:

Pendapat pertama, bahwa kaffarah tidaklah gugur hanya dikarenakan ketidak mampuan seseorang membayarkan kaffarah. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang dalam keadaan tidak mampu/kesulitan membayarkan kaffarah, maka diberikan jeda waktu untuk membayar kaffarah, yaitu hingga dia sanggup menunaikannya.
Pendapat yang kedua bahwa kaffarahtelah gugur dengan sendirinya jika orang tersebut tidak memiliki kesanggupan untuk membayarkan kaffarah. Pendapat ini adalah pendapat beberapa ulama mazhab Malikiyah dan salah satu dari dua pendapat Imam asy-Syafi’i.
Pendapat inilah yang lebih tepat, sesuai dengan zhahir hadits Abu Hurairah diatas. Dan juga Allah ta’ala berfirman,
“Dan Allah tidak akan membebani hambanya kecuali yang sanggup diupayakannya.” (al-Baqarah: 286)

Jika seseorang melakukan jima’ dengan istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah istrinya juga dikenakan keharusan membayarkan kaffarah ataukah kaffarah hanya bagi dia (laki-laki) tersebut seorang?

Adapun batalnya puasa wanita tersebut, tidak terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Dan mereka hanya berselisih dalam masalah keharusan membayarkan kaffarah. Apakah juga berlaku bagi si wanita ataukah tidak? Terdapat dua pendapat dikalangan ulama,
Pertama, yang merupakan pendapat mayoritas ulama, bahwa kaffarah juga diharuskan bagi si wanita sebagaimana kaffarah wajib bagi laki-laki (suaminya).
Kedua, bahwa kaffarah tidak wajib bagi wanita. Dan jika laki-laki (suaminya) telah membayarkan kaffarah, maka kaffarah tersebut telah mencukupkannya dan juga istrinya.
Pendapat ini adalah pendapat asy-Syafi’i, dan juga pendapat al-Auza’i dan al-Hasan al-Bashri. Dan juga diriwayatkan pendapat ini dari imam Ahmad.

Yang tepat insya Allah, bahwa kaffarah juga diharuskan kepada wanita sebagaimana diharuskan bagi suaminya. Karena wanita setara dengan laki-laki dalam setiap hukum syara’, kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata, “… Hadist itu, dijadikan dasar argumen bahwa kaffarah hanya diwajibkan bagi laki-laki seorang tidak kepada wanita yang digaulinya. Demikian juga dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menanyakannya beberapa kali kepada orang tersebut, ”Apakah engkau sanggup?” dan “Apakah engkau memiliki kemampuan?” dan selain itu. Pendapat inilah yang paling shahih dari dua pendapat asy-Syafi’i dan juga merupakan pendapat al-Auza’i.

Adapun Besaran Kifaratnya

Kaffarah memberi makan kaum miskin, adalah dengan memberi satu mud makanan kepada masing-masing dari mereka, baik itu berupa gandum, kurma kering, kurma ataukah selainnya.
Pendapat tersebut adalah pendapat di kalangan ulama Syafi’iyah. Sementara ulama mazhab Hanafiyah, mengharuskan pemberian dua mud gandum, sedangkan biji-bijian lainnya sebesar satu sha`.

Namun zhahir hadits Abu Hurairah, tidak terdapat pembatasan nilai dan besar makanan yang harus diberikan. Dengan demikian, takaran nilai makanan yang diberikan dikembalikan kepada ’urf/kebiasaan setempat, baik dari jenis makanannya maupun nilainya. Dan yang seharusnya, makanan tersebut telah memenuhi makna, “memberi makan orang miskin,”

yaitu mencukupkan mereka pada hari tersebut.

Wallahu a’lam.

Keterangan:
1 Mud = 1 Liter
1 Sho = 6 Kg

http://sarwa.cybermq.com/post/kategori/3965/kajian-ramadhan

Minggu, 05 September 2010

KADO RAMADHAN DATANGI 20 PETUGAS KEBERSIHAN


6-September-2010

PADANG. Kebahagiaan terlihat jelas di wajah bapak-bapak yang kesehariannya membersihkan jalanan se-kota Padang, Senin (6/9) . Di Kantor Rumah Zakat Cabang Padang, kedua puluh petugas kebersihan ini diberikan paket Bingkisan Keluarga Jompo dan Pra Sejahtera.

“Terimakasih atas bantuan Rumah Zakat,” ujar Marzuki. Dalam acara serah-terima, mereka datang beserta keluarganya pada pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jl. Diponegoro No 15F, Kota Padang.

Sebelumnya, Dinas Kebersihan Pemko Kota Padang menginformasikan kepada Rumah Zakat bahwa mereka memang layak untuk menerima bantuan. “Alhamdulillah, orang rumah dan anak saya bisa tersenyum,” ungkap Erisman yang tak mampu menutupi kebahagiaannya.***

Senin, 30 Agustus 2010

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah dengan Uang :


1.. Hasan Al-Basri, diriwayatkan darinya bahwa dia berkata, " Tidak mengapa memberikan uang-uang dirham di dalam zakat fitrah. ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, vol. III, hal.174 )
2.. Abu Ishaq AS-Subai'i, ( Penghafal hadis, Syaikh Kufah, Tokok Tabi'in terkemuka ) meriwayatkan dari Zuhair bahwa dia berkata, aku mendengar Abu Ishaq berkata, " Aku berjumpa dengan mereka dan mereka memberikan uang uang dirham pada zakat fitrah dengan senilai makanan.
3.. Umar bin Abdul Aziz meriwayatkan dari Waki' dari Qurrah bahwa dia berkata, " Sampai kepada kami surat dari Umar bin Abdul Aziz tentang zakat fitrah, " Satu sha / 2.7 liter atas setiap orang atau nilainya setengah dirham". ( Abdurrazzaq, Mushannaf Abdurrazzaq, vol. II, hal. 316 ).
4.. Ini juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan Abu Yusuf.
5.. Pendapat ulama Mahzab Hanafi.
6.. Pendapat sekelompok ulama Mahzab Maliki, seperti : Ibnu Habib, Ashbag, Ibnu Abi Hazim, Ibnu Dinar ( Ahli fiqih dan ibadah ) dan Ibnu Wahab ( Ahli hadis )


Pendapat sekelompok besar imam, kalangan tabi'in dan para ahli fiqih umat ini yang berpendapat boleh mengeluarkan nilai harga zakat fitrah dalam bentuk uang, padahal ketika itu system barter masih berlaku.

Menurut Syek Ali Jum'ah ( Mufti Mesir ) mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang lebih utama, karena memberikan kemudahan bagi orang fakir untuk membeli apa saja yang ia inginkan pada hari raya.

Sebab kadang-kadang dia tidak membutuhkan beras, tetapi lebih membutuhkan pakaian-pakaian, daging, atau selain itu.

Prinsip dasar yang menjadi alasan disyariatkannya zakat fitrah adalah kemaslahatan orang fakir dan mencukupkan kebutuhannya pada hari raya.

Selasa, 24 Agustus 2010

JAKBAR; TIGA PENYALURAN SEKALIGUS


25-Agustus-2010

JAKARTA. Rumah Zakat Jakarta Barat melakukan tiga penyaluran paket Ramadhan sekaligus di hari yang sama, Selasa (24/8). Sebanyak 300 paket Berbagi Buka Puasa dan 20 paket Syiar Qur’an diserahkan oleh Pras Purworo selaku Member Relationship Officer.

Paket Ramadhan tersebut disalurkan kepada masyarakat kurang mampu dan buta huruf al-Qur'an di sekitar mesjid tertua di Kebon Jeruk yaitu Mesjid Assurur yang berdiri sejak tahun 1838. Penyaluran yang beralamat di Jl. Raya Kebon Jeruk No. 29 RT 09/RW 01 ini disambut dengan antusiasme warga. “Alhamdulillah, saya akan mempergunakannya untuk belajar membaca Al-Qur’an,” ujar Nuni, salah satu penerima manfaat paket Syiar Qur’an.

Di lain tempat, Suheri, Member Relationship Officer Rumah Zakat Jakarta Barat pun menyalurkan 20 paket Bingkisan Keluarga Jompo dan Pra Sejahtera yang berlokasi di Jl.Muara 1 RT 01/RW 03, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa. "Alhamdulillah, saya senang sekali mendapat bingkisan jompo ini, terimakasih kepada Rumah Zakat dan para donatur, sukses untuk Rumah Zakat," ucap Jaka (80).

Hingga Senin (23/8), Rumah Zakat berhasil menyalurkan 29.611 paket Berbagi Buka Puasa, 1.140 paket Bingkisan Keluarga Jompo dan Pra Sejahtera serta 718 paket Syiar Qur’an yang di sebar ke beberapa titik. ***

http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=7110&kd=B

Senin, 23 Agustus 2010

Bahaya Es Teh Bagi Ginjal


VIVAnews - Siapa tak suka minum es teh? Rasanya yang manis menyegarkan, berpadu dengan harga murah membuat es teh menjadi minuman favorit di segala suasana, termasuk saat berbuka puasa.

Popularitas es teh terbukti dengan kehadirannya di hampir semua tempat makan, mulai dari kelas warung hingga restoran mahal. Mungkin banyak yang setuju dengan jargon es teh kemasan, "Apapun makanannya, minumnya tetap es teh."

Tapi tahukah Anda, di balik kenikmatannya, es teh menyimpan potensi merugikan bagi kesehatan. Penelitian Loyola University Chicago Stritch School of Medicine mengungkap bahwa konsumsi es teh berlebih meningkatkan risiko menderita batu ginjal.

Seperti dikutip dari laman Times of India, es teh mengandung konsentrasi tinggi oksalat, salah satu bahan kimia kunci yang memicu pembentukan batu ginjal. "Bagi mereka yang memiliki kecenderungan sakit batu ginjal, es teh jelas menjadi minuman terburuk," kata Dr John Milner, asisten profesor Departemen Urologi, yang tergabung dalam penelitian.

Milner mengatakan, teh panas sebenarnya juga menyimpan efek buruk yang sama. Hanya, takaran penyajian teh panas biasanya lebih kecil. Logikanya, orang meminum teh panas tak akan sebanyak minum es teh. Jarang orang yang mengonsumsi teh panas saat haus. Berbeda dengan es teh, di mana banyak orang sanggup meminumnya lebih dari segelas saat haus dan udara panas.

Pria, wanita posmenopause dengan tingkat estrogen rendah, dan wanita yang pernah menjalani operasi pengangkatan indung telur paling rentan terpapar dampak buruk es teh. Oleh karenanya, Milner menyarankan, mengganti konsumsi minuman itu dengan air putih, atau mencampurnya dengan lemon. "Lemon kaya kandungan citrates, yang dapat menghambat pertumbuhan batu ginjal," kata Milner.

Batu ginjal adalah kristal kecil yang terbentuk dari mineral dan garam yang biasanya ditemukan dalam air seni, ginjal atau saluran kemih. Mineral tak terpakai itu umumnya bisa keluar dari tubuh bersama urin, tapi dalam kondisi tertentu bisa mengendap dan membatu di dalam saluran kemih.

Peneliti juga mengungkap sejumlah makanan lain yang berpotensi menyimpan efek buruk. Mereka menyebut antara lain: bayam, cokelat, kacang-kacangan, garam, dan daging.

Sebaiknya, konsumsi es teh dan makanan-makanan itu secara moderat demi kesehatan ginjal. Padukan pula dengan makanan tinggi kalsium yang dapat mereduksi oksalat. Dan, tentu saja perbanyak minum air putih.

Mengapa Jangan Minum Teh Saat Sahur


VIVAnews - Bukan hanya pilihan makanan yang perlu diperhatikan saat sahur, tetapi juga minuman. Pakar kesehatan asal Swiss, Dr U Barsilus, memeringatkan agar mengurangi asupan teh saat sahur.

Seperti dikutip dari laman Arab News, ia mengatakan bahwa teh bersifat diurektika, sehingga akan membuat orang lebih sering buang air kecil. "Ini tidak menguntungkan karena garam dan mineral yang dibutuhkan tubuh saat puasa ikut terbuang, padahal selama puasa tak ada cairan yang masuk," ujarnya.

Tapi, bukan berarti ia melarang konsumsi teh hangat saat puasa. Hanya, jangan terlalu banyak. Kepekatan teh juga hendaknya diperhatikan. Lebih baik perbanyak konsumsi air putih demi kondisi prima selama Ramadan.

Selain teh, ia juga menyarankan mereka yang berpuasa untuk menghindari makanan berlemak, gorengan, serta makanan mengandung terlalu banyak gula. Porsi makan saat sahur juga menjadi perhatiannya. "Terlalu banyak makan saat sahur sebaiknya dihindari," katanya.

Ia menyarankan konsumsi karbohidrat kompleks saat sahur. Karbohidrat kompleks sangat membantu menjaga kebutuhan energi selama puasa, karena sifatnya lebih lambat dipecah menjadi gula darah. Menu karbohidrat ideal sahur antara lain nasi merah, oatmeal, roti gandum, ubi, jagung, atau singkong.

Selama periode berbuka menuju sahur, perbanyak minum air putih dan jus buah. Dan, jangan lupakan sayur dan buah untuk memaksimalkan proses detoksifikasi. Sebab, puasa justru memberi kesempatan tubuh mengeluarkan racun melalui aliran darah, pori dan organ pembuangan lain.

menu RUMAH ZAKAT SOLO SUKSESKAN PENYALURAN PROGRAM RAMADHAN


23-Agustus-2010 SOLO. Sebanyak 80 paket Berbagi Buka Puasa (BPP) dan 5 paket program Syiar Qur’an, Jumat (20/8). Pada penyaluran kali ini, Rumah Zakat Solo mendatangi Kampung Sewu, Jebres, Surakarta. Penyaluran dipusatkan bagi jama’ah Musholla Al Ikhwan serta member Rumah Zakat di wilayah tersebut.

Devi Nurlita Wijayanti, PIC penyaluran mengungkapkan bahwa penyaluran kali ini merupakan penyaluran kelima dari program Ramadhan Rumah Zakat Solo. “Sejauh ini, kita sudah salurkan 340 paket BBP, 20 Paket Bingkisan Jompo dan Pra Sejahtera, 20 paket Syiar Qur’an bagi masyarakat Solo,” ujarnya.

“Alhamdulillah. ini merupakan kali kedua Rumah Zakat mengadakan buka puasa di Musholla Al-Ikhwan ini, semoga semakin dirasakan manfaatnya oleh warga Kampung Sewu”, ungkap Soleh, salah seorang penerima manfaat. “Terimakasih Rumah Zakat, insya Allah al-Qur’an yang saya terima ini akan saya baca tiap hari,” sambung Iryanto.

Hingga 12 Ramadhan (22/8) Rumah Zakat berhasil menyalurkan 17.966 paket Berbagi Buka Puasa, 1.059 paket Bingkisan Jompo dan Pra Sejahtera, 2.242 paket Kado Lebaran Yatim serta533 paket Syiar Quran yang disebar di beberapa titik penyaluran.***

http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=7097&kd=B

Jumat, 20 Agustus 2010

20 MESJID JADI SASARAN PROGRAM SYIAR QURAN


PADANG. Penyaluran perdana program Syiar Quran di kota Padang dilaksanakan Kamis (19/8). Bertempat di Masjid Darul Hujaj, Kel. Parupuk Tabing, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Syahrul Mubaraq selaku Branch Manager Rumah Zakat Padang menyerahkan secara simbolis 2 paket Syiar kepada Pun Ardi, salah satu tokoh masyarakat.

Penyaluran dimulai dilaksanakan pada pukul 18:15 WIB, dan Kelurahan Parupuk Tabing ini merupakan wilayah binaan terpadu member Rumah Zakat yang juga termasuk daerah minus serta rawan aqidah. Sebanyak 20 masjid akan menjadi sasaran program Syiar Quran ini.

Menurut Firmansyah, ICD Head Rumah Zakat Cabang Padang, dalam kegiatan ini juga diadakan Berbagi Buka Puasa (BBP) dengan total peserta 150 orang yang terdiri dari anak yatim, warga kurang mampu, donatur serta jamaah mesjid.Pembagian BBP ini memenuhi sepertiga dari total hampir 5000 paket BBP yang didistribusikan ke Padang, Pariaman, Mentawai, Solok bahkan daerah lainnya di Sumatera Barat selama Ramadhan 1431 H ini.

Masih banyak kegiatan selama Ramadhan 1431 H ini, antara lain 360 Kado Lebaran Yatim dan 1000 Bingkisan Keluarga Jompo dan Pra Sejahtera yang akan ditebar sepanjang Ramadhan 1431 H di kota Padang dan beberapa wilayah di Sumbar, ungkap Syahrul.***

http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=7083&kd=B

Kamis, 19 Agustus 2010

SimFoni Senyum Indonesia



Kenapa Semua Terjadi !!!!!


Dalam kehidupannya, para manusia akan ada yang berkata kenapa begini?, kenapa begitu?, kenapa seperti ini?, kenapa seperti itu?

Keluh kesah....

Itulah kiranya menggambarkan kalimat-kalimat yang biasa disunggingkan oleh para manusia yang kurang bersyukur atas limpahan nikmat yang Alloh berikan kepada kita, Tiada untaian yang keluar dari mulutnya melainkan kata-kata keluh penggerus amal kebaikan kita.

" Yaa Alloh, kenapa saya ditimpa kemalangan seperti ini"

atau

"Yaa Alloh kenapa Engkau memberikan musibah ini".

Naudzubillahi min dzalik.

Mungkinkah mereka lupa bahwa kita terbuat dari air yang hina, lupakah mereka berapa nikmat hidup yang Alloh berikan kepada mereka. Nikmat Usia, nikmat bernafas, nikmat berjalan dan lain-lain. Adakah untaian kata yang harus menjadi perenungan bagi kita, ataukah merupakan bagian dari barisan manusia yang kurang bersyuukur tersebut?

Jangan lah kita hanya terus mampu berkata kenapa tapi katakanlah dengan lantang dan jelas, "Apa yang saya bisa lakukan dengan apa yang Alloh berikan".

Yahya bin Muadz Berkata
"Aku merasa heran dengan orang yang bersedih karena kekurangan harta tetapi ia tidak bersedih dengan kekurangan umurnya"

Sesungguhnya apa yang kita butuhkan Alloh sudah lengkapi, apa yang belum kita pinta Alloh sudah penuhi, dan apapun yang kita inginkan Alloh sempurnakan dengan arah yang lebih baik.

Karenanya, Siapakah Anda Wahai saudaraku seorang kufur nikmat ataukah Ahli Syukur yang memahami bagaimana cara Alloh mencintai Antum.

KADO BERBUKA UNTUK YOGYAKARTA


YOGYAKARTA. Rumah Zakat terus mensukseskan program Ramadhannya, salah satunya melalui penyalurkan paket Berbagi Buka Puasa, Rabu (18/8). Sebanyak 150 BPP tersalurkan di Kel. Warungboto, tepatnya di masjid al-Jami’, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta.

Para penerima manfaat begitu antusias mengikuti acara Berbagi Buka Puasa yang diselenggarakan oleh Rumah Zakat ini, dari mulai anak-anak hingga kakek-nenek turut meramaikan acara.

BPP ini disambut baik oleh berbagai pihak, baik dari pengurus mesjid maupun tokoh masyarakat dan warga setempat. “Rasanya senang sekali, dan saya terus terang sangat bersemangat untuk mengikuti acara ini, saya yakin acara ini akan lebih mendekatkan Rumah Zakat dengan masyarakat sini,” ujar Ponirah, salah satu penerima manfaat.***

Selasa, 17 Agustus 2010

TATI: ALHAMDULILLAH ANAK SAYA DAPAT BAJU UNTUK LEBARAN


BANDUNG. Senyum Ramadhan semakin terangkai di seluruh wilayah binaan Rumah Zakat. Kali ini Rumah Zakat Bandung menyalurkan 97 paket Berbagi Buka Puasa, 10 paket Kado Lebaran Yatim, dan 5 paket Bingkisan Keluarga Jompo dan Pra Sejahtera di Masjid Al-Azhar, Jl. Kopo RW. 7, Bojongloa Kaler, Bandung, bertepatan dengan HUT RI ke 65, Selasa (17/8).

Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat dan ibu-ibu pengajian yang telah memadati masjid dari pukul 15.30 WIB. Sebelum dilakukan penyaluran, terlebih dahulu diawali dengan tausiyah dari Ustadz Muhaimin, salah satu tokoh masyarakat setempat. Ustadz Muhaimin menyampaikan bahwasanya warga harus banyak bersyukur dan berdoa agar nikmatnya semakin bertambah.

Pada saat pembagian paket Kado Lebaran Yatim, Lukman selaku panitia menyampaikan beberapa pesan, “Ingatlah jasa orang tua, bagi yang masih memiliki orang tua hendaklah berlaku baik pada mereka dan mendoakan mereka,” katanya. Beberapa ibu sempat meneteskan air mata saat penyerahan paket ini, salah satunya adalah Tati. Selaku ibu dari anak asuh penerima Kado Lebaran Yatim, ia pun mengungkapkan rasa syukurnya, “Alhamdulillah, anak saya bisa mendapatkan baju baru untuk lebaran dan tas untuk sekolah,” ujarnya. Demikian pula dengan Dewi, “Saya senang mendapatkan bantuan dari Rumah Zakat ini, anak saya bisa tetap sekolah dan saya juga sehari-hari mendapatkan ilmu membuat kue jadi bisa berjualan, dan belajar mengaji dari mentor Rumah Zakat, harapan saya semoga dengan bantuan ini kedepannya saya bisa membantu orang lain,” ujar ibu dua anak ini.

Pada waktu yang bersamaan disalurkan pula 297 paket Berbagi Buka Puasa, 10 Kado Lebaran Yatim, 10 Bingkisan Jompo dan Keluarga Pra Sejahtera, dan 2 paket Syiar Quran di Masjid An-Nur, Citepus, Padjadjaran, Bandung. Sampai pekan pertama ini Rumah Zakat cabang Bandung telah menyalurkan sebanyak 2037 paket Berbagi Buka Puasa, 210 Kado Lebaran Yatim, 210 Bingkisan Keluarga Jompo dan Pra Sejahtera dan 42 paket Syiar Quran.***

http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=7070&kd=B

Agar Awet Muda


Oleh: Anas Ayahara

Prihatin pada keadaan "Merasa Tua", ada sbagian kecil Muslim/mah yang dulunya aktif dakwah, terjebak minder "merasa sudah tua". Lalu berkomentar

· "Yang muda sajalah yang menjadi panitia"

· "hafalannya jangan banyak-banyak, Kita kan sudah tua, susah"

Apalagi, bila sudah disibukkan oleh urusan anak dan rumah tangga, muncul banyak alasan yang membuat enggan berdakwah dan belajar.

Ilmuwan mengatakan, "Apakah kita tua atau muda, kita bisa terus belajar. Otak bisa berubah pada usia berapa saja dengan melatih pikiran kita."

Banyak Membaca

Ayat Pertama adalah Perintah Membaca

Dengan membaca dan berpikir, membuat akal menjadi berkembang dan pada akhirnya mengantarkan kita pada pengakuan dan berserah pada kebesaran Allah SWT

Tidak sama orang membaca/berilmu dan tidak berilmu

" ....Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui? Sesungguhnya orang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (az-Zumar [39] : 9)

Sabda Nabi"" ilmu itu mendahului perkataan dan perbuatan (Riwayat Bukhari)

Bahkan para Muslimah di zaman Nabi Muhammad SAW, sangat bersemangat dalam menuntut ilmu.

"Ya Rasulullah, kaum laki laki menekuni dan menyebarkan Hadis-Haditsmu.

Maka, berilah kami dari waktumu barang sehari untuk engkau dapat mengajarkan apa-apa yang telah Allah ajarkan kepadamu.

" Rasulullah menjawab: "Ya, berkumpulah kalian pada hari ini dan pada tempat ini."

Lalu Rasulullah datang dan mengajarkan pada mereka tentang apa yang di ajarkan Allah kepadanya."

(Riwayat Muslim)

Muslimah adalah adalah madrasah/ Sekolah pertama bagi anak-anaknya.

Kesimpulan

Menurut Ilmuwan

Merasa tua, malah membuat manusia malas berpikir.

Sebaliknya, Rajin membaca, berfikir dan melakukan kegiatan justru membuat awet muda.

Semoga kita tetap "awet muda" dengan giat membaca, berfikir dan giat berdakwah. aamiin

Senin, 16 Agustus 2010

menu MOBIL KLINIK KEMBALI BERAKSI DI MAKASSAR


16-Agustus-2010 MAKASSAR. Mobil Klinik Keliling hasil kerjasama Indosat dengan Rumah Zakat Makassar kembali menggelar program Senyum Sehat untuk warga Makassar, Senin (16/8) . Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Barawaja II, Kel. Pampang, Kec. Panakukang.

Dalam aksinya, Mobil Klinik mengadakan pemeriksaan kesehatan umum dan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita. Acara berlangsung pada pukul 09.30-12.30 WITA. Antusiasme warga pun mewarnai Aksi Siaga Sehat ini.

Mereka langsung berdatangan dan menunggu sampai Tim Aksi Mobil Klinik selesai mempersiapkan segala perlengkapannya. Warga pun dengan tertib mengikuti segala arahan dalam proses pelayanan. Total penerima manfaat pada aksi kali ini berjumlah 72 orang, baik balita, dewasa maupun lansia.***

http://www.rumahzakat.org/detail.php?id=7066&kd=HE

Kamis, 12 Agustus 2010

RUH RAMADHAN DALAM KELAHIRAN BANGSA


Oleh: Muhammad Haden Aulia Husein

“Allahu Akbar….Allahu Akbar…. Allahu Akbar,” itulah sekiranya pekikan yang di gaungkan Bung Tomo tanggal 10 November 1945, di sela-sela pidato penyemangatnya di Radio RRI Surabaya yang mampu memecut semangat arek-arek Suroboyo untuk menyambut serangan dari sekutu yang membonceng tentara Belanda.

Peperangan yang disebabkan tewasnya Jendral Malaby dari sekutu laknatullah ‘alaih di mana tidak pernah ada jendral sekutu di perang dunia II saat itu yang terbunuh, melainkan di bumi nusantara. Kisah heroik yang harusnya menjadi pembelajaran yang penting bagi pemuda-pemuda Islam yang sekarang lebih sibuk dengan dugem, happy hour, narsis dan lain sebagainya.

Di detik-detik Ramadhan yang terus berdenting, banyak manusia terutama pemuda yang menyisihkan waktu hidupnya untuk ikhlas berjuang untuk orang lain. Mungkin, kita hanya mampu melihatnya di layar kaca itu pun karena ada pujian dan hadiah yang diberikan oleh stasiun TV atau sponsor acara tersebut. Sejatinya, kita sebagai anak bangsa harus mampu bekerja produktif dengan ikhlas sebagai pondasi dasar perjuangan di pelbagai kehidupannya.

Slogan yang di lontarkan Bung Karno sebagai founding father kita yaitu “JAS MERAH” (Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah) merupakan ungkapan yang tepat bagi merevolusi gaya berpikir pemuda Indonesia saat ini. Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah bangsanya sendiri.

Islam pun mengajarkan demikian, yaitu perjuangan atau jihad dimana Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma mengartikannya: “Mencurahkan kemampuan karena yakin pada Allah serta tidak takut terhadap celaan orang yang suka mencela.” Karenanya, perjuangan Indonesia bukanlah hal yang biasa tapi hal yang luar biasa karena merupakan kristalisasi dari perjuangan para ulama dan kaum muslimin Indonesia.

Puncak perjuangan muslim Indonesia dalam upaya kemerdekaan Indonesia ternyata sangatlah nyata yaitu pada saat detik-detik proklamasi. Mungkin kita hanya mendengar tentang desakan para pemuda yang menculik Sukarno ke Rengasdengklok agar menyegerakan proklamasi kemerdekaan dari buku-buku sejarah di sekolah. Tapi sesungguhnya, Sukarno tetap tidak berani. Dikarenakan di dorong oleh K.H Hasyim Asy’ari lah akhirnya Sukarno mau memproklamasikan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 M atau bertepatan dengan 19 Ramadhan 1364 H.

Jelaslah tepat jika Ramadhan adalah Syahrul Jihad atau Bulan Perjuangan, dan sebagai balas jasa kaum muslimin, Sukarno kemudian membangun Mesjid Syuhada di Yogjakarta. Tak hanya itu, pemimpin tentara PETA dari 68 batalyon pada saat itu bukan hanya terdiri dari perwira melainkan para ulama. Jadi, dimanakah anda wahai pemuda Islam? Jika sejarah telah menorehkan tinta kecemerlangan Kemerdekaan negara kita, apa yang kita tunggu untuk membangun bangsa ini menuju keperbaikan yang nyata.

Bukan hanya fisik dan intelektual yang akan kita susun tapi membangun peradaban bangsa dengan memulai membangun ruhiyah dengan terus bersemangat dalam ber-Islam di setiap sendi-sendi kehidupan. Hal ini akan mengantarkan kita menjadi bangsa yang besar yang masyarakatnya mencintai Allah dan Allah pun tentunya akan mencintai kita.

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengn Al-Qur’an degan jihad yg besar,” (Qs. al-Furqan: 52).

Ingin lihat artikel lainnyaSilahkan Copy linknya:
http://rumahzakat.org/detail.php?id=7048&kd=A
  • Berkumpul aneka ragam warna-warni itu lebih banyak disukai dari pada tersendiri, dan itu menunjukan sinergitas, ..
  •